sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Demi Tarik Investor Asing, ESDM dan DPR Sepakat Revisi UU Migas

Economics editor Rizky Fauzan
14/12/2022 09:28 WIB
Pemerintah dan DPR menyepakati untuk segera menyelesaikan revisi UU Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Demi Tarik Investor Asing, ESDM dan DPR Sepakat Revisi UU Migas. (Foto: MNC Media).
Demi Tarik Investor Asing, ESDM dan DPR Sepakat Revisi UU Migas. (Foto: MNC Media).

Pemerintah berupaya mengelola sumber daya migas seoptimal mungkin untuk memenuhi permintaan domestik yang terus meningkat.

Dia membeberkan, berbagai cara untuk menarik iklim investasi migas terus dilakukan pemerintah. Antara lain, perbaikan terms and conditions Lelang Wilayah Kerja Migas, pengalihan Participating Interest (PI) lebih dari 51% pada WK Perpanjangan/Alih Kelola dan pemberian insentif.

Hingga saat ini, sejumlah KKKS besar masih tetap berinvestasi di Indonesia, seperti BP, ENI, ExxonMobil dan Harbour Energy. Bahkan, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang masih dilirik BP untuk berinvestasi di bidang energi fosil.

“Boleh saya sampaikan, BP itu dalam kondisi yang saat ini sulit untuk mendapatkan investasi di internal mereka dalam bidang energi fosil, hanya boleh melakukan investasi di Indonesia. Di tempat lain, dia tidak melakukan investasi fosil karena sudah berpindah ke renewable energy,” ungkap Tutuka.

Belajar dari negara-negara maju, lanjut Dirjen Migas, hal utama untuk mengelola investasi adalah keterbukaan dan kepastian hukum. 

“Untuk mengelola investasi yang utama adalah openess atau keterbukaan. Komunikasi dengan KKKS harus dibuka sekali. Selain itu, trust kepada mereka. Kemudian kepastian hukum,” tukas Tutuka. 

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement