IDXChannel - Pemerintah dan DPR menyepakati untuk segera menyelesaikan revisi UU Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagai payung hukum bagi penguatan kelembagaan dan daya tarik investasi hulu migas di Indonesia.
“Concern kita bersama, yaitu kepastian hukum melalui revisi UU Migas. Revisi ini sudah sangat dinanti,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, dikutip virtual, Rabu (14/12/2022)
Usulan substansi dalam revisi UU Migas ini, kata Tutuka, telah dipersiapkan pemerintah, di mana materinya merupakan masukan dari berbagai pihak, serta bekerja sama dengan Badan Keahlian DPR.
“Kami mengusulkan hal-hal yang cukup mendasar untuk menarik investor. Salah satu yang diusulkan adalah soal perpajakan, khususnya pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan yang prosesnya tidak sebentar. Usulan lainnya adalah mendukung eksploitasi sumber-sumber migas,” kata Tutuka.