Wientor juga menuturkan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM terus mendorong agar revisi Permendag 50/2020 bisa segera diterbitkan. "Yang bisa saya sampaikan adalah UMKM ini ngadunya ke kami, aturannya di mana buntutnya nyambernya ke muka kita, jadi harus kami follow up dan harus diselesaikan (Revisi Permendag 50/2020) biar jelas," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan bahwa Revisi Permendag 50/2020 saat ini telah selesai dilakukan harmonisasi dan dalam tahap pengajuan persetujuan Presiden.
"Diharapkan segera diundangkan dalam waktu dekat," jawab Isy Singkat.
(FRI)