IDXChannel - Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) tak kunjung terbit. Padahal, aturan tersebut penting untuk menjamin kelangsungan UMKM.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada yang mengatakan revisi aturan tersebut sudah terlalu lama dibahas.
"Kelamaan. Saya enggak akan ngomong yang aturannyalah, tapi yang jelas kenyataannya adalah buka saja aplikasinya (social commerce) harganya berapa, saya lihat dengan mata kepala saya sendiri ada yang jualan jilbab Rp20.000 dapat 4 sementara HPP UKM kita bikin jilbab Rp15.000," kata Wientor saat ditemui di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Wientor juga bercerita bahwa dirinya pernah melihat produk kosmetik dengan harga yang sangat murah yang berasal dari luar negeri dan dijual tanpa ada izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Ini bukan masalah UMKM bakal tergeser, terbunuh, enggak dapat fair kompetisi, ini masalah anak-anak kita enggak dijamin kesehatannya karena barang luar masuk kita enggak tahu ini siapa," ujarnya.