Kedua, menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dan meminta kepada DPR dan pemerintah dengan hormat untuk menghentikan pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja karena sudah dinyatakan inkonstitudional berysarat dan formil.
Said mengatakan, massa buruh akan mengkampanyekan partai-partai politik yang mendukung pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja, dan nama-nama yang bergabung di Panja Baleg yang membahas UU tersebut, dan biar rakyat yang menentukan pilihannya di Pemilu 2024 mendatang.
"Oustorcing seumur hidup tanpa batas, karyawan kontrak tanpa periode dikontrak berbulan bulan bisa seribu kali dikontrak tidak ada masalah. Buruh perempuan yang mengambjil cuti melahirkan tidak jelas apa dibayar upah atau tidak. Jam kerja yang panjang yang fleksible working hours yang merugikan kaum buruh. upah yang murah terbukti 3 tahun bertutut-turut dengan adanya Omnibus Law upah tidak naik tiga tahun. Perhitungan lembaga survei Partai Buruh, riset partai buruh 10 tahun buruh tdk akan naik upah akibat omnibus law. PHK yang semena-mena Tanpa perijinan dari pengadilan hubungan industrial dipermudah. Easy hiring, easy firing. Mudah merekrut, mudah mem-PHK," bebernya.
Bahkan, pihaknya sudah melaporkan UU Cipta Kerja ini ke Konfederasi Buruh Dunia dan salah satu pengurus Badan di PBB yang berkantor di Jenewa. Pihaknya akan menjadikan omnibus law sebagai perlawanan dunia. Bahkan KBRI-KBRI di seluruh dunia akan diserukan aksi-akso oleh Konfederasi Serikat Buruh Sedunia atau ITUC yang berkantor di Brussels.
"Dan sidang-sidang ILO (International Labor Organization) akan dilakukan pembahasan bahwa telah terjadi pelanggaran hak buruh, hak asasi manusia dengan disahkannya Omnibus Law. Pelanggaran terhadap terancamnya lingkungan hidup dan pelanggaran terancamnya HAM," tukasnya.