Turut serta dalam pemulangan ini sejumlah 22 WNI/PMI yang berasal dari shelter KBRI Kuala Lumpur. Mereka adalah WNI/PMI yang menghadapi permasalahan dan ditampung di shelter KBRI Kuala Lumpur untuk mendapatkan perlindungan.
Aspek kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19 selama pemulangan juga menjadi perhatian utama dalam program ini. Para repatrian telah melaksanakan tes PCR sebelum kepulangan dan akan menjalankan karantina selama 5 hari sesuai dengan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi Covid -19 yang berlaku. Selanjutnya, pemulangan PMI ke daerah asal akan difasilitasi oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Pemulangan WNI/PMI kelompok rentan dari Malaysia merupakan hasil kerja sama lintas kementerian/lembaga dan lintas negara, antara lain Kemenko PMK, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, BP2MI, BNPB, Satgas Covid-19 serta Kementerian Luar Negeri.
(IND)