IDXChannel— Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa keberhasilan indonesia dalam melaukan perjanjian Flight Information Region (FIR) atau penataan ruang udara antara Indonesia dengan Singapura pada tanggal 25 Januari 2022 lalu adalah hal yang sangat luar biasa bagi Indonesia.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto membeberkan sejumlah manfaat positif bagi Indonesia dengan adanya kesepakatan penyesuaian FIR mulai dari bertambahnya cakupan FIR hingga menempatkan anggota Otoritas Pelayanan Navigasi Penerbangan/ATC sipil dan militer di ATC Singapura.
“Selain bertambahnya luasan cakupan FIR, manfaat lainnya diantaranya yaitu: mendapatkan pengakuan internasional bahwa FIR di atas Kepri dan Natuna akan menjadi wilayah FIR Jakarta, memiliki independensi mengatur kegiatan lalu lintas pesawat komersil maupun kenegaraan, dapat menempatkan anggota Otoritas Pelayanan Navigasi Penerbangan/ATC sipil dan militer di ATC Singapura, dan sejumlah keuntungan lainnya, yang sebelum adanya perjanjian tidak didapatkan oleh Indonesia,” Ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam webinar Virtual Iluni UI, dikutip Senin (7/2/2022).
Menjawab adanya pertanyaan dari sejumlah kalangan terkait wilayah udara yang masih didelegasikan pelayanannya kepada ATC Singapura, Novie mengatakan, hal tersebut semata-mata dilakukan demi keselamatan, agar tidak terjadi fragmentasi atau gangguan frekuensi yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
“Walaupun didelegasikan, Novie mengatakan, akan ditempatkan petugas ATC Indonesia di ATC Singapura, sehingga Indonesia masih memiliki andil besar untuk mengatur lalu lintas khususnya untuk pesawat Indonesia,” urainya.