3. Kami memandang perlu bahwa dalam setiap proses perencanaan, terutama yang bersifat publik, pelibatan masyarakat menjadi proses bagian yang tak terpisahkan untuk meningkatkan rasa kepemilikan atau sense of ownership masyarakat terhadap keberadaan IKN yang baru.
4. Mengingat IKN adalah kota dunia untuk semua, kami berharap adanya media untuk dialog atau forum diskusi mengenai perencanaan dan perancangan IKN (baik di level regional, kawasan, bangunan dan ruang binaan) secara terbuka dan transparan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, multi-disiplin terkait dan perwakilan pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pusat dan daerah.
5. Prosedur atau tata urutan perencanaan pembangunan IKN sebaiknya mengikuti kaidah-kaidah pembangunan fisik, sosial, ekonomi dan lingkungan hidup mengingat suatu kota tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga fokus membangun kehidupan di mana dimensi fisik, ekonomi, sosial dan lingkungan hidup harus direncanakan secara sistematis dan terpadu.
6. Kami mendorong Rancangan Undang-Undang IKN disahkan terebih dahulu dengan menempatkan rencana induk pembangunan dan tata ruang IKN sebagai dasar pembangunan yang dilaksanakan oleh Badan Otorita IKN dengan otonomi penuh dan diisi oleh para profesional di bidang perencanaan kota, perancangan kawasan dan bangunan, serta pengelolaan properti dan lahan serta profesional lain yang umumnya terlibat dalam proses pembangunan kota baru.
Atas publikasi yang disampaikan dalam Instagram Bapak Suharso Monoarfa tersebut, telah mengundang ragam reaksi dari para anggota lintas asosiasi profesi. Ada kegelisahan yang perlu disampaikan untuk dapat disalurkan secara terbuka terkait dengan rencana dan rancangan Istana Negara yang nantinya akan menjadi representasi dari citra Indonesia dan menjadi dasar atas perkembangan peradaban Indonesia dalam kancah dunia.