"Setiap ada peraturan seperti itu, ada turunannya dong, aturan turunan nya ada aturan menteri. Tapi misalnya gak ada perubahan bisa saja ada peraturan baru atau juga tetap memakai aturan yang lama, kita akan melihat satu persatu dari hasil PP tersebut," ungkap Arya kepada Wartawan, Senin (13/6/2022).
Kepala negara memang mewajibkan seluruh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi BUMN bertanggung jawab secara pribadi, bila lalai menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan merugi.
Meski begitu, setiap anggota Direksi tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian perusahaan apabila dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. Lalu, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN.
Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian. Kemudian, telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut
"Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya," tulis Pasal 59 Ayat 2 beleid tersebut.