IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan menerbitkan aturan teknis, salah satunya mengenai pertanggungjawaban Dewan Komisaris dan Dewan Direksi perusahaan secara pribadi akibat kerugian perseroan negara. Aturan teknis tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022.
Dari PP No 23 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan seluruh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi BUMN bertanggung jawab secara pribadi, bila lalai menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan merugi.
Beleid ini hasil perubahan atas PP No 45 Tahun 20005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Aturan ini diterbitkan Kepala Negara pada 8 Juni tahun ini.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut aturan turunan akan dibuat dan disesuaikan, bila ada perubahan substansial isi dari PP No 45 Tahun 20005 ke PP No 23 Tahun 2022.
Sebaiknya, Kementerian BUMN selaku pemegang saham akan tetap menggunakan aturan Menteri yang lama, bila tidak terjadi perubahan yang berarti.
"Setiap ada peraturan seperti itu, ada turunannya dong, aturan turunan nya ada aturan menteri. Tapi misalnya gak ada perubahan bisa saja ada peraturan baru atau juga tetap memakai aturan yang lama, kita akan melihat satu persatu dari hasil PP tersebut," ungkap Arya kepada Wartawan, Senin (13/6/2022).
Kepala negara memang mewajibkan seluruh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi BUMN bertanggung jawab secara pribadi, bila lalai menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan merugi.
Meski begitu, setiap anggota Direksi tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian perusahaan apabila dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. Lalu, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN.
Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian. Kemudian, telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut
"Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya," tulis Pasal 59 Ayat 2 beleid tersebut.
Dari ketentuan ini juga ditegaskan bahwa anggota Komisaris dan Dewan Pengawas tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian sebagaimana BUMN apabila dapat membuktikan diri telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perusahaan.
Lalu, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang kerugian. Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. (TYO)