IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan menerbitkan aturan teknis, salah satunya mengenai pertanggungjawaban Dewan Komisaris dan Dewan Direksi perusahaan secara pribadi akibat kerugian perseroan negara. Aturan teknis tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022.
Dari PP No 23 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan seluruh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi BUMN bertanggung jawab secara pribadi, bila lalai menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan merugi.
Beleid ini hasil perubahan atas PP No 45 Tahun 20005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Aturan ini diterbitkan Kepala Negara pada 8 Juni tahun ini.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut aturan turunan akan dibuat dan disesuaikan, bila ada perubahan substansial isi dari PP No 45 Tahun 20005 ke PP No 23 Tahun 2022.
Sebaiknya, Kementerian BUMN selaku pemegang saham akan tetap menggunakan aturan Menteri yang lama, bila tidak terjadi perubahan yang berarti.