sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dewan Komisaris Kini Tanggung Jawab Bila BUMN Rugi, Erick Siapkan Aturannya

Economics editor Suparjo Ramalan
13/06/2022 16:24 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan menerbitkan aturan teknis, salah satunya mengenai pertanggungjawaban Dewan Komisaris.
Dewan Komisaris Kini Tanggung Jawab Bila BUMN Rugi, Erick Siapkan Aturannya. (Foto: MNC Media)
Dewan Komisaris Kini Tanggung Jawab Bila BUMN Rugi, Erick Siapkan Aturannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan menerbitkan aturan teknis, salah satunya mengenai pertanggungjawaban Dewan Komisaris dan Dewan Direksi perusahaan secara pribadi akibat kerugian perseroan negara. Aturan teknis tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022.

Dari PP No 23 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan seluruh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi BUMN bertanggung jawab secara pribadi, bila lalai menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan merugi.

Beleid ini hasil perubahan atas PP No 45 Tahun 20005 tentang Pendirian, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Aturan ini diterbitkan Kepala Negara pada 8 Juni tahun ini.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut aturan turunan akan dibuat dan disesuaikan, bila ada perubahan substansial isi dari PP No 45 Tahun 20005 ke PP No 23 Tahun 2022. 

Sebaiknya, Kementerian BUMN selaku pemegang saham akan tetap menggunakan aturan Menteri yang lama, bila tidak terjadi perubahan yang berarti.  

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement