Taksonomi hijau adalah sebuah panduan aktivitas ekonomi hijau yang berisikan daftar klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Taksonomi Hijau Indonesia ini juga nantinya akan digunakan sebagai acuan bagi penyusunan pemberian insentif dan disinsentif dari berbagai kementerian dan Lembaga.
Selain itu, Taksonomi Hijau ini juga dapat memberikan pemahaman lebih baik dan memudahkan pelaku sektor jasa keuangan mengkasifikasikan aktivitas hijau dalam mengembangkan protofolio produk dan jasa keuangan.
“Kami membuka kesempatan di setiap sektor [keuangan mengembangkan taksonomi hijau] dan modelnya harus terus dikembangkan. Ini yang harus kami revisi berdasarkan realitas baru yang terjadi,” ujar Mahendra.
OJK sendiri sekarang masih menyusun skema Taksonomi Hijau Indonesia dan skema tersebut menjadi salah satu dari lima kebijakan yang menjadi prioritas OJK untuk sektor keuangan tahun 2022. Penyusunan Kerangka pengaturan bursa karbon juga sedang di akselerasi oleh OJK, Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan pemerintah.
Dengan Taksonomi Hijau, diharapkan akan membantu proses pemantauan dalam penyaluran kredit/pembiayaan/investasi ke sektor hijau serta mencegah pelaporan aktivitas hijau yang tidak sesuai (greenwashing).
(DKH)