Sementara itu, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo menanggapi rekomendasi Panja terkait wisata kampung tematik dan wisata tematik yang dinilai belum mempunyai dasar hukum perundang-undangan yang kuat.
Padahal wisata kampung tematik dan wisata tematik memerlukan regulasi sebagai dasar penganggaran pada APBN termasuk pedoman pelaksanaan terkait entitas, tema, kriteria, jalur
pengembangan, indikator yang lebih terukur, konsistensi dan berkelanjutannya untuk mendukung pendanaan, pengelolaan, dan arah pengembangannya.
Wamenparekraf kemudian menekankan bahwa Desa Wisata sudah masuk dalam arah kebijakan pembangunan desa terpadu dalam RPJMN 2020-2024 untuk menunjang percepatan pembangunan desa secara terpadu serta mendorong transformasi sosial, budaya dan ekonomi desa.
“Kementerian Pariwisata telah menerbitkan Buku Pedoman Desa Wisata (Edisi I) pada September 2019, yang dimutakhirkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Edisi II) pada Juni 2021 yang dapat digunakan sebagai pedoman seluruh stakeholder dalam membangun Desa Wisata di Indonesia,” ujar Wamenparekraf.