Untuk menangani persoalan itu, lanjut Ade Yasin, ada beberapa langkah yang dilakukan. Mulai dari menghentikan sementara pelayanan pada dinas yang terkonfirmasi hingga memperluas kontak tracing.
"Juga mengoptimalkan pusat isolasi mandiri dan membentuk pusat isolasi tingkat desa untuk pasien covid-19 yang tidak bergejala (OTG)," jelasnya.
Selanjutnya, menambah tenaga kesehatan dengan melakukan rekrutment relawan untuk pusat isolasi dan rumah sakit. Termasuk menambah ruang perawatan kamar di setiap rumah sakit swasta minimal 30 persen sesuai dengan Permenkes.
Terakhir, percepatan vaksinasi covid-19 melalui penjadwalan baku minimal 3 hari per minggu di setiap Puskesmas. Juga pemberdayaan masyarakat untuk pembentukan sentra vaksinasi inisiasi masyarakat.
"Diperkuat dengan pengetatan PPKM Mikro dengan kebijakan tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor berlaku dari 22 Juni-5 Juli 2021," tutup Ade Yasin.
(IND)