sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diduga Hasil Pencucian Uang Eks Pejabat Pajak, KPK Sita Aset Rp57 Miliar

Economics editor Ari Sandita
16/02/2022 10:22 WIB
Aset itu disita karena diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Angin.
Diduga Hasil Pencucian Uang Eks Pejabat Pajak, KPK Sita Aset Rp57 Miliar (FOTO:MNC Media)
Diduga Hasil Pencucian Uang Eks Pejabat Pajak, KPK Sita Aset Rp57 Miliar (FOTO:MNC Media)

"KPK mengupayakan asset recovery tersebut diantaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU," ucapnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka. Kali ini, Angin dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang terhadap Angin Prayitno Aji merupakan pengembangan perkara sebelumnya. Di mana sebelumnya, Angin Prayitno Aji dinyatakan telah terbukti menerima suap terkait rekayasa perhitungan nilai pajak para wajib pajak. 

Diduga, uang hasil suap yang diterima terkait rekayasa nilai pajak para wajib pajak itu sengaja disembunyikan atau disamarkan oleh Angin Prayitno. Hal itu dilakukan agar uang suapnya tidak terdeteksi oleh lembaga antirasuah. 

Angin Prayitno Aji telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Angin juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement