sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diduga Hasil Pencucian Uang Eks Pejabat Pajak, KPK Sita Aset Rp57 Miliar

Economics editor Ari Sandita
16/02/2022 10:22 WIB
Aset itu disita karena diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Angin.
Diduga Hasil Pencucian Uang Eks Pejabat Pajak, KPK Sita Aset Rp57 Miliar (FOTO:MNC Media)
Diduga Hasil Pencucian Uang Eks Pejabat Pajak, KPK Sita Aset Rp57 Miliar (FOTO:MNC Media)

Angin dan Dadan dinyatakan bersalah telah menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar dari para wajib pajak. Jika dikalkulasikan, total suap yang diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar. 

Adapun, uang suap sebesar Rp57 miliar tersebut dinyatakan berkaitan dengan pengurusan pajak tiga perusahaan besar. Ketiga perusahaan besar itu yakni, PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (PANIN); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).

(SANDY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement