"Presiden, Menteri Pertahanan, dan Menteri BUMN yang telah mengetahui situasi Myanmar, terlebih lagi sering mengirim Menteri Luar Negeri, Retno M. ke Myanmar, dan telah menerima Resolusi PBB, harus mempertanggung jawabkan aliran pajak rakyat melalui APBN yang berujung pada dugaan suplai ilegal senjata dan amunisi untuk mendukung pelanggaran HAM berat di Myanmar," ungkap Julius.
Sebelumnya, Holding BUMN Industri Pertahanan atau Defend ID telah menegaskan tidak pernah melakukan ekspor produk industri pertahanan ke Myanmar pasca 1 Februari 2021.
Keputusan itu sejalan dengan resolusi Majelis Umum PBB nomor 75/287 yang melarang suplai senjata ke Myanmar.
Defend ID melalui PT Len Industri (Persero) sebagai induk holding dan anggotanya PT Dahana, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, dan PT PAL Indonesia, mendukung penuh resolusi PBB untuk menghentikan kekerasan di Myanmar.
Direktur Utama Len Industri, Bobby Rasyidin mengatakan bahwa sebagai perusahaan yang memiliki kemampuan produksi untuk mendukung sistem pertahanan yang dimiliki negara, pihaknya selaras dengan sikap pemerintah Indonesia.