Menurut Julius, data perusahaan perantara jual-beli senjata True North, Co. Ltd., mencatat ada tiga perusahaan BUMN Indonesia, yaitu PT Pindad, PT PAL dan PT Dirgantara Indonesia, yang terus mentransfer amunisi setelah percobaan kudeta Pemerintah Myanmar oleh Junta Militer.
Kelompok BUMN di bidang pertahanan ini, Julius menjelaskan, dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Indonesia di bawah perusahaan holding Defend ID.
Dengan demikian, harusnya hanya bisa bertindak dengan arahan dan persetujuan dari Presiden, Kementerian Pertahanan dan Kementerian BUMN yang tergabung dalam Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).
"Artinya, ada tanggung jawab Pemerintah atas pelanggaran HAM berat di Myanmar," tutur Julius.
Merujuk pada UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Julius menyebutkan, kewenangan Ombudsman untuk memeriksa dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Presiden, Menteri Pertahanan dan Menteri BUMN, tiga Perusahaan BUMN Industri Pertahanan, yang diduga kuat melanggar banyak instrumen peraturan perundang-undangan nasional tentang HAM.