sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diduga Rugikan Negara, KPK Pelototi Tahapan Jual Beli LNG Pertamina 

Economics editor Arie Dwi Satrio
08/07/2022 10:00 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki proses teknis tahapan jual beli Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina periode 2011-2021
Diduga Rugikan Negara, KPK Pelototi Tahapan Jual Beli LNG Pertamina  (Foto: MNC Media)
Diduga Rugikan Negara, KPK Pelototi Tahapan Jual Beli LNG Pertamina  (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki proses teknis tahapan jual beli Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTMN) periode 2011-2021 yang diduga merugikan keuangan negara.

Tahapan jual beli LNG itu diselidiki penyidik lewat seorang saksi yang merupakan Karyawan PT Pertamina, Bayu Satria Irawan, pada Kamis, 7 Juli 2022, kemarin. Bayu Satria diduga mengetahui proses tahapan jual beli LNG di Pertamina.

"Bayu Satria Irawan (Karyawan BUMN), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tahapan teknis dilaksanakannya jual beli Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (8/7/2022).

Sekadar informasi, KPK mulai meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka terkait penyidikan perkara tersebut.

Namun sayang, KPK masih merahasiakan nama-nama tersangka. Ali hanya memastikan bahwa KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Bukti permulaan tersebut, saat ini sedang didalami lebih lanjut ke sejumlah saksi.

"Benar, KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Ali.

KPK berjanji akan menginformasikan secara detail nama-nama para tersangka serta konstruksi perkara ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK menyatakan bakal transparan dalam proses penyidikan perkara ini.

(DES)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement