sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diduga Terima Suap Rp6 Miliar, Kepala Kantor Pajak Bantaeng Ditahan KPK

Economics editor Raka Dwi Novianto
11/11/2021 16:38 WIB
Wawan diduga mendapat jatah sekitar SGD 625.000 atau bila dirupiahkan Rp 6.580.934.150 saat ini.
Kepala Kantor Pajak Bantaeng di KPK. (Foto: Raka Novianto )
Kepala Kantor Pajak Bantaeng di KPK. (Foto: Raka Novianto )

"Selain itu, diduga Tersangka WR juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami," ungkap Ghufron.

"Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik tersangka WR di Kota Bandung yang diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak," tambahnya.

Atas perbuatannya, Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement