IDXChannel - Perusahaan investasi dan keuangan global asal Jerman, Deutsche Bank AG, sepakat membayar USD26,25 juta, atau sekitar Rp397,68 miliar, sebagai langkah penyelesaian atas masalah gugatan yang dilayangkan oleh pemegang sahamnya dari Amerika Serikat (AS).
Rencananya, langkah penyelesaian akan dilakukan di pengadilan federal Manhattan, dengan persetujuan dari Hakim Distrik A.S, Jed Rakoff.
Pemegang saham yang dipimpin oleh Yun Wang, memperdagangkan saham Deutsche Bank pada tahun 2018 dan 2020 lalu, dan mengklaim bahwa pihak telah mengetahui bahwa kontrol penerapan azas know your customer (KYC) dan anti pencucian uang di lembaga tersebut tidak berjalan efektif.
Dalam gugatan tersebut, Chief Executive perusahaan, Christian Sewing, dan pendahulunya, John Cryan, telah ditetapkan sebagai terdakwa. Namun, keduanya dan juga pihak bank menolak tuduhan tersebut, dan membantah telah terjadinya kesalahan.
Dalam putusan pengadilan, pihak Deutsche Bank dinyatakan bersalah, bersama Epstein dan kantor cabang Danske Bank Estonia, yang turut terlibat dalam skandal pencucian uang.
Departemen Layanan Keuangan New York, mendenda Deutsche Bank sebesar USD150 juta terkait hubungannya dengan Epstein dan Danske Estonia. Para pemegang saham juga keberatan dengan Deutsche Bank karena telah menerapkan praktik oligarki.
Sebagaimana dilansir Reuters, Senin (26/09/22), pihak pengacara penggugat menuntut pembayaran sebesar USD26,25 juta, atau 49,4 persen dari total perkiraan nilai kerugian. (TSA)
Penulis: Bayu Rama