IDXChannel - PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) melayangkan gugatan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut dilayangkan terkait Keputusan Menteri Kominfo no.456/2020.
Menanggapi gugatan itu, Johnny menyatakan PT STI telah melakukan penunggakan pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, untuk Izin Pita Frekuensi Radio pada Rentang 450-457,5 MHz berpasangan dengan 460-467,5 MHz, selama 2 tahun.
Menkominfo menuturkan, PT STI adalah pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada pita frekuensi 450 MHz, berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1660 Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016.
“Berdasarkan izin tersebut, PT STI dikenakan BHP Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan formula BHP Izin Pita (IPFR) yang besarannya ditetapkan setiap tahunnya melalui suatu Keputusan Menteri,” kata Johnny, dikutip dari laman resmi Kominfo, Selasa (20/4/2021).
Meski memiliki tunggakan, STI dengan merek dagang Net1 Indonesia itu tetap menggelar layanan komersil sejak 2019 dan 2020. Alhasil, perusahaan tersebut dinilai telah memberikan kerugian terhadap pemasukan negara karena tetap menyelenggarakan layanan komersil menggunakan pita frekuensi itu.