sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Digugat PT STI ke PTUN, Menkominfo Sebut Ada Tunggakan Biaya Frekuensi

Economics editor Fikri Kurniawan
20/04/2021 08:24 WIB
PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) melayangkan gugatan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Digugat PT STI ke PTUN, Menkominfo Sebut Ada Tunggakan Biaya Frekuensi. (Foto: MNC Media)
Digugat PT STI ke PTUN, Menkominfo Sebut Ada Tunggakan Biaya Frekuensi. (Foto: MNC Media)

Mengenai gugatan PT STI, Menkominfo menyatakan hingga saat ini kementeriannya belum menerima panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Menurut Johnny, jika gugatan yang dimaksud dikabulkan, akan mengakibatkan ketidakpastian iklim usaha telekomunikasi dan kerugian negara.

“Jika gugatan PT STI dimaksud dikabulkan, dapat membuat ketidakpastian iklim usaha penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia termasuk menyebabkan kerugian keuangan negara dengan tidak dibayarkannya PNBP yang menjadi kewajiban dari PT STI,” tandasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement