IDXChannel - Per 3 Februari 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencatat terdapat 9.909 wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.
Dikutip dari laman PPS Pajak.go.id pada Jumat (4/2), tercatat nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp9,2 triliun, dengan 10.880 surat keterangan.
Untuk deklarasi dari dalam negeri (domestik) tercatat sebesar Rp7,89 triliun. Sedangkan, deklarasi dari luar negeri mencapai Rp755,77 miliar.
Dari total tersebut, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp578,51 miliar. Sedangkan Pemerintah berhasil mengumpulkan PPh sebesar Rp977,51 miliar.
Waktu pelaksanaan PPS memang sudah mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Apabila sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25% (Badan), 30% (OP), dan 12,5% (WP tertentu) ditambah sanksi 200%.
(IND)