Sementara itu Kantor Kementerian Agama Karawang mengeluarkan imbauan kepada warga Karawang agar tidak tergiur iming-iming berangkat haji tanpa antre melalui jalur Furoda.
"Masyarakat harus jeli memilih travel haji furoda. Harus memilih travel haji yang sudah memiliki izin PIHK (pelaksana ibadah haji khusus). Di Karawang baru ada 1 yang memiliki izin," kata Kepala Seksi PHU (penyelenggara haji dan umroh), Mohamad Azizi Hujjatul Arifin.
Menurut Mohamad, sebelum menggunakan jasa travel haji harus dipastikan memiliki izin PIHK. Namun jika belum memiliki izin tersebut sebaiknya jangan dilakukan. Karena besar resikonya jika tetap memaksa. "Jadi di Karawang baru satu yaitu travel BB yang memiliki izin. Yang lainnya itu ilegal," katanya.
(SAN)