sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diklaim Jadi Obat Covid, Penggunaan Molnupiravir Harus Izin BPOM

Economics editor Dita Angga Rusiana
08/10/2021 07:37 WIB
Obat Momnupiravir sedang ramai dibicarakan sebagai obat yang ampuh melawan covid-19. Namun penggunaannya di Indonesia wajib dapat izin dari BPOM.
Diklaim Jadi Obat Covid, Penggunaan Molnupiravir Harus Izin BPOM (FOTO: MNC Media)
Diklaim Jadi Obat Covid, Penggunaan Molnupiravir Harus Izin BPOM (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Obat Momnupiravir sedang ramai dibicarakan sebagai obat yang ampuh melawan covid-19. Namun, penggunaan obat ini di Indonesia harus lolos persyaratan terlebih dahulu dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa saat ini obat Molnupiravir sempat ramai diperbincangkan. Wiku mengungkapkan bahwa obat ini merupakan salah satu antivirus yang semula dikembangkan untuk penyakit influenza.

“Namun kemudian diperkirakan efektif dalam penanganan covid 19. Obat ini bekerja dengan memicu kesalahan pada proses perbanyakan virus dalam tubuh,” katanya dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (8/10/2021).

Wiku mengungkapkan bahwa saat ini Molnupiravir dalam proses pengajuan izin kepada Food and Drugs (FDA)  selaku Badan Pengawas Obat di Amerika Serikat. Hal serupa juga diberlakukan di Indonesia bahwa sebelum digunakan harus menjalani semua tahapan yang ditentukan oleh BPOM.

“Sama halnya, sebelum dapat digunakan di Indonesia tentu saja obat Molnupiravir terlebih dahulu harus menjalani tahapan yang dipersyaratkan oleh BPOM. Mulai dari proses tahapan penemuan dan pengembangan hingga pengawasan keamanan konsumsi obat di masyarakat,” ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement