sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dilarang Mudik, Pemerintah Berikan Insentif Bagi Pengusaha Transportasi

Economics editor Rina Anggraeni
23/04/2021 15:44 WIB
Insentif yang diberikan tersebut untuk menambahkan modal kerja bagi perusahaan-perusahaan yang terkena pandemi covid.
Pemerintah berikan insentif bagi pengusaha transportasi. (Foto: MNC Media)
Pemerintah berikan insentif bagi pengusaha transportasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memastikan akan memberikan insentif bagi sektor usaha yang terdampak larangan mudik Lebaran 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan insentif yang akan diberikan telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Terkait dengan pengusaha transportasi dan ritel pemerintah sudah mengeluarkan melalui menteri keuangan terkait dengan insentif untuk menambahkan modal kerja bagi perusahaan-perusahaan  yang terkena pandemi covid," kata Airlangga dalam video virtual, Jumat (23/4/2021)

Insentif yang diberikan nantinya juga ditujukan untuk berbagai sektor ritel, kemudian hotel, restoran dan kafe. Adapun jenis insentif berupa tambahan fasilitas modal kerja.

"Terutama di sektor ritel, hotel, restoran dan kafe di mana akan dapat tambahan fasilitas modal kerja dan bisa restrukturisasi tiga tahun," jelasnya.

Dia menambahkan, masing-masing usaha disilakan berkomunikasi dengan perbankan agar bisa mendapatkan insentif tersebut. Pemerintah juga akan terus memonitor perkembangan pemberian insentif.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement