sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dimulai Besok 7 Desember, Ini Ketentuan Ujian Guru PPPK Tahap II

Economics editor Neneng Zubaedah
06/12/2021 12:19 WIB
Kemendikbudristek telah mengeluarkan ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi guru PPPK tahap II.
Dimulai Besok 7 Desember, Ini Ketentuan Ujian Guru PPPK Tahap II(Dok.MNC Media)
Dimulai Besok 7 Desember, Ini Ketentuan Ujian Guru PPPK Tahap II(Dok.MNC Media)

10. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis,Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti. Selanjutnya Pengawas utama dan/atau Penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat mengikuti sesi susulan. Proktor utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya.

11. Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021. Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Sabtu tanggal 11 Desember 2021).

12. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler.

13. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 2.

Untuk memantau informasi yang valid, Kemendikbudristek pun meminta peserta seleksi agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

(IND) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement