sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dimulai Besok 7 Desember, Ini Ketentuan Ujian Guru PPPK Tahap II

Economics editor Neneng Zubaedah
06/12/2021 12:19 WIB
Kemendikbudristek telah mengeluarkan ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi guru PPPK tahap II.
Dimulai Besok 7 Desember, Ini Ketentuan Ujian Guru PPPK Tahap II(Dok.MNC Media)
Dimulai Besok 7 Desember, Ini Ketentuan Ujian Guru PPPK Tahap II(Dok.MNC Media)

IDXChannel - Kemendikbudristek telah mengeluarkan ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. Ujian akan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Salah satunya peserta wajib membawa hasil rapid test antigen dengan hasil negatif.

Mengutip Pengumuman No 7464/B/GT.01.00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN PPPK 2021 yang ada di laman gurupppk.kemdikbud.go.id, Senin (6/12/2021), pelaksanaan seleksi guru PPPK akan dilaksanakan pada rentang tanggal 7 hingga 10 Desember yang terbagi kedalam 2 sesi.

Berikut ini ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 2 guru PPPK. Antara lain:

1. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/ negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi

2. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement