Kemudian, dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan negara, BUMN, atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Sementara, syarat materiil meliputi, pengalaman atau rekam jejak yang menunjukan keberhasilan dalam mengelola BUMN tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan. Kemudian, keahlian, kepemimpinan, hingga integritas.
Poin integritas berkaitan dengan perbuatan rekayasa dan praktik-praktik penyimpangan pada tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan. Selanjutnya, perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada yang bersangkutan atau atau pihak lain sebelum pencalonan.
"Untuk posisi komisaris di level perusahaan negara yang strategis, biasanya penunjukan komisaris juga memerlukan persetujuan dari Tim Penilai Akhir (TPA) yang bisa dipimpin Presiden atau Wapres beranggotakan beberapa Menteri," katanya.
Sementara penunjukan direksi BUMN, lanjut Toto, harus memenuhi syarat lolos uji fit and proper test yang diselenggarakan lembaga asesmen independen yang ditunjuk Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas. Sedangkan, posisi Komisaris BUMN belum mewajibkan kandidat untuk melakukan ikut fit and proper test.