sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dinilai Langgar Regulasi, Emir Moeis Disarankan Mengundurkan Diri

Economics editor Suparjo Ramalan
05/08/2021 19:48 WIB
Pengangkatan Izedrik Emir Moeis, sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menuai kecaman dari sejumlah pihak, bahkan diduga menyalahi regulasi.
Dinilai Langgar Regulasi, Emir Moeis Disarankan Mengundurkan Diri. (Foto: MNC Media)
Dinilai Langgar Regulasi, Emir Moeis Disarankan Mengundurkan Diri. (Foto: MNC Media)

Kemudian, dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan negara, BUMN, atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Sementara, syarat materiil meliputi, pengalaman atau rekam jejak yang menunjukan keberhasilan dalam mengelola BUMN tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan. Kemudian, keahlian, kepemimpinan, hingga integritas. 

Poin integritas berkaitan dengan perbuatan rekayasa dan praktik-praktik penyimpangan pada tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan. Selanjutnya, perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada yang bersangkutan atau atau pihak lain sebelum pencalonan. 

"Untuk posisi komisaris di level perusahaan negara yang strategis, biasanya penunjukan komisaris juga memerlukan persetujuan dari Tim Penilai Akhir (TPA) yang bisa dipimpin Presiden atau Wapres beranggotakan beberapa Menteri," katanya. 

Sementara penunjukan direksi BUMN, lanjut Toto, harus memenuhi syarat lolos uji fit and proper test yang diselenggarakan lembaga asesmen independen yang ditunjuk Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas. Sedangkan, posisi Komisaris BUMN belum mewajibkan kandidat untuk melakukan ikut fit and proper test.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement