IDXChannel - Pengangkatan Izedrik Emir Moeis, sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menuai kecaman dari sejumlah pihak, bahkan diduga menyalahi regulasi. Alhasil, Emir diminta mengundurkan diri dari jabatannya tersebut.
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI), Toto Pranoto, mencatat, ada syarat formil dan materil yang harus dipenuhi calon anggota direksi dan komisaris perusahaan negara sebelum ditetapkan sebagai manajemen perseroan.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Nomor PER-04/MBU/06/2020 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN.
"Ya, ada syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi komisaris BUMN, di antaranya syarat formil (cakap melakukan tindakan hukum, tidak pernah dihukum), syarat materil (integritas, dedikasi), serta syarat lainnya seperti bukan aktivis partai politik," ujar Toto saat dimintai pendapatnya, Kamis (5/8/2021).
Adapun syarat formil untuk dicalonkan sebagai anggota direksi atau komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum. Ada pengecualian dari syarat ini, di mana dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan, calon direksi atau komisaris pernah dinyatakan pailit, menjadi anggota direksi atau komisaris BUMN yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan suatu BUMN, anak perusahaan pailit.