sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dipaksa Tutup 3-20 Juli, Ini Sikap Pengusaha Mal

Economics editor Oktiani Endarwati
02/07/2021 10:22 WIB
Pemerintah menerapkan PPKM Darurat sampai 20 Juli 2021 di wilayah Jawa-Bali. Salah satu aturannya, melarang mal buka selama tiga minggu.
Dipaksa Tutup 3-20 Juli, Ini Sikap Pengusaha Mal (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)
Dipaksa Tutup 3-20 Juli, Ini Sikap Pengusaha Mal (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah mulai besok akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai 20 Juli 2021 di wilayah Jawa-Bali. Salah satu aturannya, melarang mal buka selama tiga minggu.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta yang memiliki anggota sebanyak 85 pusat belanja menyatakan akan turut mengikuti pengetatan aktivitas masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah menurunkan angka penyebaran Covid-19.


"Mengacu kepada peraturan yang tertera pada PPKM Darurat yang diterbitkan oleh pemerintah, maka pusat belanja di DKI Jakarta akan mengikuti keputusan tersebut," ujar Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat, Jumat (2/7/2021).

Dia melanjutkan, tenant pusat belanja tidak ditutup secara penuh karena masih ada tenant yang diizinkan untuk beroperasional dari tanggal 3 Juli – 20 Juli 2021 sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Secara rinci, pembatasan kategori tenant serta kapasitas pengunjung maksimal 50 persen sebagai berikut.
1. Kategori supermarket, Pasar Swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.
2. Kategori Pharmacy, apotek, toko obat.
3. Kegiatan pada sektor esensial antara lain ATM CENTER dan kantor layanan perbankan di dalam mal
4. Kategori F&B diijinkan beroperasional namun hanya dapat melayani pembelian yang dibawa pulang/take away dan juga dengan sistem pesan antar/delivery. Untuk system dine-in /layanan makan di tempat tidak diperbolehkan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement