sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diperpanjang Lagi, Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 1

Economics editor Raka Dwi Novianto
02/08/2022 06:51 WIB
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kembali pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) baik di dalam dan luar Jawa dan Bali.
Diperpanjang Lagi, Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 1. (Foto: MNC Media)
Diperpanjang Lagi, Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 1. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kembali pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) baik di dalam dan luar Jawa dan Bali. PPKM diperpanjang mulai tanggal 2 sampai dengan 15 Agustus 2022.

Pengaturan tersebut telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali. Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan bahwa pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir. 

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

"Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukan penanganan pandemi yang terus terkendali,” sambung Safrizal.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement