Pada pengaturan perimeter disebutkan Essy, setiap stadion akan diatur sistem zona satu hingga tiga. Sistem zona satu meliputi kawasan area di dalam stadion, zona dua meliputi kawasan area penyangga atau buffer zone di mana area penonton bertiket akan masuk di stadion.
"Zona 3 meliputi kawasan paling luar area penonton, bagi mereka yang telah bertiket dan tidak bertiket serta masyarakat umum," kata dia.
Proses evaluasi stadion juga disinggung diawali dari pelaksanaan operasional pembangunan dan pemeliharaan Stadion Kanjuruhan. Di mana kedepan pengelola harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten.
"Pengelola perlu diperkuat dengan manajer keamanan dan keselamatan, atau safety manager yang bertugas mengatur SOP keselamatan dan keamanan," bebernya.
Nantinya lanjut Essy, manajer pemeliharaan dan pengelolaan stadion yang bertugas mengatur SOP pemeliharaan dan pengelolaan stadion. Termasuk peralatan dan perlengkapan perawatan rumput lapangan sesuai dengan standar PSSI dan FIFA.