IDXChannel – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan salah satu direktur PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan PT Waskita Beton Precast jadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan sejumlah bank.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan tersangka itu yakni BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 - sekarang. BR pun langsung dijebloskan ke penjara oleh Kejagung.
"Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 05 Desember 2022 s/d 24 Desember 2022," ucapnya dalam keterangan pers, Senin, (5/12/2022).