sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Direktur Waskita Karya (WSKT) Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif

Economics editor Irfan Maulana/MPI
05/12/2022 19:20 WIB
BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 - sekarang ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan sejumlah bank.
Direktur Waskita Karya (WSKT) Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif. (Foto: MNC Media)
Direktur Waskita Karya (WSKT) Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif. (Foto: MNC Media)

Dia menjelaskan peranan BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. 

Untuk menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, Tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement