sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dirjen Bea Cukai Ungkap Mayoritas 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Berasa dari Singapura dan Thailand

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
28/03/2023 17:57 WIB
Pemerintah akhirnya memusnahkan 7 ribu bal pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 80 miliar yang mayoritas dari Thailand dan Singapura.
Dirjen Bea Cukai Ungkap Mayoritas 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Berasa dari Singapura dan Thailand. (Foto: Advenia/MNC Media)
Dirjen Bea Cukai Ungkap Mayoritas 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Berasa dari Singapura dan Thailand. (Foto: Advenia/MNC Media)

IDXChannel – Pemerintah akhirnya memusnahkan 7 ribu bal pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 80 miliar pada hari ini, Selasa (28/3/2023) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Dirjen Bea Cukai, Bekasi, Jawa Barat. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengatakan pakaian bekas impor ilegal itu berasal dari negara-negara di Asia Tenggara.  “Kalau ditanya pemasukan (pakaian bekas), biasanya dari Singapura, Malaysia, atau Vietnam, hingga Thailand,” ujar Askolani dalam konferensi pers dengan media, Selasa (28/3/2023).

Sebelum pakaian bekas ilegal itu masuk ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Dirjen Bea Cukai, lanjutnya, Bareskrim Polri melakukan operasi penindakan di gudang-gudang dalam negeri sebelum barang tersebut dikirim ke pedagang. 

Ditjen Bea Cukai juga meminta bantuan kepada institusi-institusi berkompeten lainnya untuk bersama-sama memberangus praktik impor pakaian bekas ilegal. Tercatat, tangkapan barang impor ilegal oleh Bea Cukai selama ini nilainya mencapai puluhan miliar. 

"Tangkapan ini berasal dari gudang-gudang di domestik untuk penjualan barang di domestik tentunya. Dari Kabareskrim yang me-lead (memimpin), kami support dengan intelijen dan juga data-data yang bisa kami sharing untuk bisa melakukan penindakan," kata Askolani. 

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement