IDXChannel – Pemerintah akhirnya memusnahkan 7 ribu bal pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 80 miliar pada hari ini, Selasa (28/3/2023) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Dirjen Bea Cukai, Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengatakan pakaian bekas impor ilegal itu berasal dari negara-negara di Asia Tenggara. “Kalau ditanya pemasukan (pakaian bekas), biasanya dari Singapura, Malaysia, atau Vietnam, hingga Thailand,” ujar Askolani dalam konferensi pers dengan media, Selasa (28/3/2023).
Sebelum pakaian bekas ilegal itu masuk ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Dirjen Bea Cukai, lanjutnya, Bareskrim Polri melakukan operasi penindakan di gudang-gudang dalam negeri sebelum barang tersebut dikirim ke pedagang.
Ditjen Bea Cukai juga meminta bantuan kepada institusi-institusi berkompeten lainnya untuk bersama-sama memberangus praktik impor pakaian bekas ilegal. Tercatat, tangkapan barang impor ilegal oleh Bea Cukai selama ini nilainya mencapai puluhan miliar.
"Tangkapan ini berasal dari gudang-gudang di domestik untuk penjualan barang di domestik tentunya. Dari Kabareskrim yang me-lead (memimpin), kami support dengan intelijen dan juga data-data yang bisa kami sharing untuk bisa melakukan penindakan," kata Askolani.