"Apalagi minyak goreng curah rantai distribusinya lebih panjang dari kemasan. Butuh hingga 7 rantai distribusi dari produsen curah hingga ke pedagang di pasar tradisional," paparnya.
Lebih lanjut Bhima mempertanyakan kepatuhan pengusaha minyak goreng dalam produksi maupun distribusi minyak curah. Kata dia, kalau bisa jual minyak goreng kemasan yang harga per liter nya Rp25.000 buat apa jual minyak curah?
Alhasil kebijakan subsidi minyak goreng curah bisa berakibat kelangkaan, antrean panjang hingga suap menyuap baru. Oleh karena itu, menurutnya jika perusahaan yang disebut Kejagung terbukti terlibat kasus suap, maka pemerintah bisa membekukan dulu izin operasi perusahaan minyak goreng.
"Kalau bisa cabut izin ekspornya sebagai bagian dari proses penyidikan," tegasnya.
Selain itu, pemerintah juga disarankan melakukan evaluasi terhadap HGU dua perusahaan tersebut, dan membuka opsi mengalihkan HGU. Hal ini untuk menimbulkan efek jera kepada mafia-mafia minyak goreng lain.