IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan aset perusahaan dalam keadaan sehat. Hal tersebut di tengah rencana perusahaan untuk menaikkan tarif di 2025.
"Yang jelas nggak perlu khawatir di tahun 2025 aset kita sehat," kata Meski ada isu Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Ali mengatakan, besaran iuran BPJS Kesehatan regulasinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Artinya, kenaikan iuran hanya bisa ditentukan oleh Presiden, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Adapun saat ini belum ada pembahasan terkait kenaikan iuran tersebut.