Sebelumnya, Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni Yahya Kuncoro menyatakan penyesuaian tarif baru per 1 Juli mendatang didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 7 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis dan PM No. 8 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
"Aturan PM 7 dan PM 8 Tahun 2023 ini mengatur penyesuaian tarif dasar per mil. Sementara untuk besaran asuransi dan pass pelabuhan hingga saat ini belum ada perubahan, masih sama," kata Yahya.
Sebagai contoh, untuk rute kapal penumpang Surabaya tujuan Benoa, besaran tarif lama sebesar Rp166 ribu (sebelum penambahan asuransi perjalanan dan pass pelabuhan) disesuaikan menjadi Rp205 ribu. Contoh ruas lain untuk Surabaya-Balikpapan dari Rp390 ribu menjadi Rp480 ribu.
Di kapal perintis, sebagai contoh, untuk tarif rute Sepeken-Pagerungan Besar dari Rp3.900 disesuaikan menjadi Rp7.800 atau Surabaya-Kota Baru dari Rp30.300 menjadi Rp60.600. PM 7 Tahun 2023 juga mengatur penyesuaian tarif barang di kapal perintis.
(YNA)