Di sisi lain, Darmawan menegaskan tidak ada perubahan daya atau kenaikan tarif saat menggunakan kompor listrik, khusus bagi pelanggan 450 VA.
"Untuk aplikasi dari kompor induksi ini, memang ada misinterpretasi di luar seakan bahwa kami ingin menaikan daya dan struktur tarif listrik yang ada di pelanggan- pelanggan kami, karena mereka 450 VA," ujarnya.
Dia menjelaskan kompor induksi menggunakan Miniature Circuit Breaker (MCB) jalur khusus. Artinya tidak tersambung dengan pola konsumsi listrik dengan menggunakan struktur daya terpasang maupun golongan tarif yang lama.
PLN juga membedakan tagihan listriknya, khususnya tagihan konsumsi rumah tangga, sehingga kompor induksi tidak mempengaruhi struktur tarif listrik sebelumnya.
"Tadi ada kekhawatiran dari masyarakat kalau dayanya tambah, kemudian struktur golongan tarif listriknya juga digeser, itu sudah kami jawab juga bahwa itu tidak mengubah struktur tarif listrik bersubsidi baik itu 450 VA dan 900 VA di DTKS," tegasnya.
(FRI)