sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Disebut Bakal Gelar Munaslub, Begini Tanggapan Resmi Kadin Indonesia

Economics editor Taufan Sukma Abdi Putra
13/09/2024 21:46 WIB
permintaan untuk Munaslub juga wajib diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.
Disebut Bakal Gelar Munaslub, Begini Tanggapan Resmi Kadin Indonesia (foto: MNC media)
Disebut Bakal Gelar Munaslub, Begini Tanggapan Resmi Kadin Indonesia (foto: MNC media)

Menurut Eka, Kadin Indonesia merupakan organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, di mana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026.

Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi," ujar Eka.

Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar bila terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang kemudian tidak diindahkan.

Selain itu, permintaan untuk Munaslub juga wajib diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement