IDXChannel - Belum lama ini beredar informasi yang mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah adalah suatu pemaksaan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Lantas apakah tuduhan yang beredar di media sosial tersebut benar?
Merangkum dari laman Instagram @faktacovid19.id, Senin (31/01/2022), tuduhan yang sedang viral disebutkan tersebut adalah tidak benar alias hoax. Unggahan tersebut pun mencoba memberikan penjelasan mengenai situasi sedang terjadi saat ini.
Berdasarkan sumber dari BPSDM Kemenkumham, salah satu upaya untuk mencegah dan memberantas penyakit menular adalah dengan meningkatkan kekebalan individu terhadap penyakit menular dengan pemberian imunisasi. Hal ini ditetapkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Wabah Penyakit No4/1984.
Penyakit Covid-19 adalah wabah dunia yang masuk dalam kategori pandemi. Penelitian pada lanjut usia (Lansia) di DKI Jakarta juga menunjukkan penurunan risiko rawat inap sebesar78,1 persen dan risiko kematian sebesar 77,6 persen.
Data ini konsisten didapatkan di seluruh dunia termasuk pada anak-anak di mana vaksin terbukti menurunkan risiko rawat inap dan kematian akibat Covid-19. Vaksinasi sendiri adalah hak asasi manusia dan pelaksanaannya juga diatur UU, yakni UU Wabah Penyakit, UU Kesehatan, UU Perlindungan Anak, dan Keputusan Menteri Kesehatan.