Ini merupakan wujud kewajiban pemerintah dalam melindungi masyarakatnya. Saat kondisi wabah, vaksinasi adalah Hak Asasi Manusia untuk dilindungi dari dampak kecacatan dan kematian akibat penyakit menular yang bisa dicegah dengan vaksinasi.
Pada dasarnya setiap orang tidak bisa menolak untuk divaksin karena orang yang menolak vaksinasi juga wajib menghormati hak asasi orang lain. Meski vaksinasi bukan pemaksaan, mari kita bangun kesadaran hukum untuk taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang ada karena vaksinasi bukan hanya hak tapi juga kewajiban bagi setiap orang.
Waspada tuduhan vaksinasi merupakan pemaksaan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Program vaksinasi Covid-19 dalam rangka penanggulangan pandemi dilakukan sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku.
(NDA)