"Sebagai langkah prudent dan sesuai GCG (good corporate governance), maka Pertamina me-review kembali supply dan demand ke depan untuk tidak terjadi impact kemudian kepada korporasi," ujarnya.
Terkait dengan review yang dilakukan tersebut, dia menampik adanya gugatan dari Mozambique LNG1 Company sebesar Rp 39,5 triliun. Diketahui sebelumnya, Pertamina terancam digugat perusahaan migas asal Amerika Serikat, Anadarko Petroleum Corporation, karena membatalkan perjanjian kontrak pembelian LNG dari Mozambique LNG yang merupakan anak usaha Anadarko pada Februari 2019.
"Kontrak LNG ini murni business to business (b to b) dan dasar perencanaan Pertamina merujuk neraca gas nasional pada 2025 dilihat bakal ada kekurangan. Gugatan tidak ada, karena kontrak efektif nanti di 2025," tandasnya. (RAMA)