sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diskon Pajak Dimulai Hari Ini, Pabrikan Masih Cantumkan Harga Lama

Economics editor Dani M Dahwilani
01/03/2021 08:15 WIB
Penerapan pemerintah berupa diskon pajak nol persen dimulai hari ini, namun sayangnya belum diteruskan oleh sejumlah pabrikan mobil di Indonesia.
Diskon Pajak Dimulai Hari Ini, Pabrikan Masih Cantumkan Harga Lama. (Foto: MNC Media)
Diskon Pajak Dimulai Hari Ini, Pabrikan Masih Cantumkan Harga Lama. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penerapan pemerintah berupa diskon pajak nol persen dimulai hari ini, namun sayangnya belum diteruskan oleh sejumlah pabrikan mobil di Indonesia. Sejumlah pemegang merek otomotif nasional masih mencantumkan harga lama pada laman resmi mereka.

Rerata tarif PPnBM yang diterpakan untuk mobil low MPV dan SUV sebesar 10 persen. Jika insentif PPnBM 100 persen berlaku, dengan rata-rata harga Rp180 juta sampai 270 juta diperkirakan harga mobil akan turun sebesar Rp13 juta sampai Rp20 juta. 

Sementara untuk model sedan dengan pajak PPnBM sekitar 30 persen, jika dihapus harga bisa turun Rp20 hingga Rp40 juta. Namun, saat ditelusuri di website resmi sejumlah merek pagi ini, para pabrikan belum menggantinya dengan harga terbaru sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menuangkan regulasi berupa Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Dalam aturan itu, kendaraan yang bisa menikmati insentif harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

Halaman : 1 2
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement