IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan mengenai insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Setelah ditelusuri, terdapat 21 kendaraan yang mendapatkan fasilitas tersebut, di antaranya ada Toyota Raize dan Daihatsu Rocky.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021, SUV kembar tersebut berkode RA untuk Raize dan RS untuk Rokcy.
Dengan adanya nama Toyota Raize dan Daihatsu Rocky, artinya kedua SUV tersebut benar-benar akan meluncur dalam waktu dekat. Bahkan, sudah tercatat di daftar Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Mobil baru Toyota dan Daihatsu masing-masing mendapatkan pilihan mesin 1.000 cc turbo dan 1.200 cc (N/A). Kedua mesin tersebut menggunakan kode A250 untuk konfigurasi 1.000 cc dan A251 di mesin 1.200 cc.
Tak hanya itu, dalam laporan tersebut juga terdapat enam pilihan tipe dari Toyota Raize yakni 1.0 T S CVT, 1.0 X CVTTSS, 1.0T G CVT, 1.0T G M/T, 1.2 G CVT, dan 1.2 G M/T dengan nilai NJKB mulai dari Rp146 juta, hingga Rp198 juta.