IDXChannel - Aturan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan sudah diteken Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. Regulasi ini merupakan aturan pelaksana dari kebijakan pajak nol persen untuk pembelian mobil baru demi meningkatkan daya beli masyarakat.
Aturan yang baru diteken itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Barang Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Aturan ini ditetapkan pada 25 Februari 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kemudian diundangkan pada 26 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Diskon PPnBM mobil baru ini untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc," tulis aturan tersebut dikutip SINDOnews di Jakarta, Sabtu (27/2/2021).
Lalu, relaksasi PPnBM juga berlaku untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan sistem satu gardan penggerak 4x2 berkapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.