Relaksasi PPnBM ini berlaku jika jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi di dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor minimal 70%.
Adapun dalam pasal 5 aturan tersebut, relaksasi PPnBM berlaku mulai Maret hingga Desember 2021 dengan memangkas tarif PPnBM atas pembelian mobil baru sesuai kriteria di atas sebesar 100% mulai 1 Maret-Mei 2021.
Serta tarif PPnBM yang berlaku pada Juni sampai Agustus 2021 berkurang menjadi 50%. Lalu PPnBM bagi mobil baru untuk periode September sampai Desember 2021 berkurang lagi menjadi hanya 25%. (TYO)