sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Ini Deretan Mobil yang Dapat Fasilitas Pajak Nol Persen

Economics editor Ryandy Aristyo
27/02/2021 18:00 WIB
Setelah ditelusuri, terdapat 21 kendaraan yang mendapatkan fasilitas tersebut, di antaranya ada Toyota Raize dan Daihatsu Rocky.
Catat! Ini Deretan Mobil yang Dapat Fasilitas Pajak Nol Persen. (Foto: MNC Media)
Catat! Ini Deretan Mobil yang Dapat Fasilitas Pajak Nol Persen. (Foto: MNC Media)

Begitu juga dengan saudara kembarnya, Daihatsu Rocy yang mendapatkan enam varian yang ditawarkan seperti 1.0 R A/T, 1.0 R M/T, 1.2 M A/T, 1.2 X A/T, 1.2 M M/T, dan 1.2 X M/T dengan nilai NJKB-nya, mulai Rp130 juta hingga Rp168 juta.

Terkait dengan insentif PPn BM, kendaraan yang mendapatkan relaksasi harus memenuhi berbagai syarat seperti kandungan komponennya harus 70 persen buatan lokal.

"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," tulis Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021. 

Pemberian insentif diketahui berlangsung selama sembilan bulan yang akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Dalam tiga bulan pertama (Maret-Mei), insentif PPnBM mencapai 100 persen, kemudian tahap kedua (Juni-Agustus) pengurangan 50 persen dan ketiga (September-November) pengurangan 25 persen.

Segmen kendaraan bermotor yang mendapatkan insentif yaitu mobil berkapasitas mesin kurang dari 1.500 cc berpenggerak dua roda atau 4x2 dan sedan dengan kubikasi mesin di bawah 1.500 cc.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement