sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Disnaker Jakarta Terima 149 Aduan Terkait THR hingga 4 April 2024

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
09/04/2024 22:00 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyebutkan pihaknya menerima 149 aduan perusahaan di Jakarta yang tidak membayar THR karyawannya hingga 4 April 2024.
Disnaker Jakarta Terima 149 Aduan Terkait THR hingga 4 April 2024. (Foto: MNC Media)
Disnaker Jakarta Terima 149 Aduan Terkait THR hingga 4 April 2024. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyebutkan pihaknya menerima 149 aduan perusahaan di Jakarta yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya hingga 4 April 2024. 

"Nanti pengawas kita akan turun melakukan nota pemeriksaan yang pertama. Kalau memang belum dibayarkan juga masuk lagi nota pemeriksaan kedua," ujar Kepala Disnakertrans DKI Hari Nugroho, Selasa (9/4/2024).

Ia mengatakan dari total jumlah aduan tersebut ada 80 aduan THR tidak dibayarkan, 46 THR tidak dibayarkan sesuai ketentuan, dan 23 THR terlambat dibayar.

Perihal rentang waktu yang diberikan disebut Hari bergantung dari berita acara pemeriksaan. Pada nota pemeriksaan satu biasanya membutuhkan waktu satu bulan.

"Karena kan perusahaan ada juga yang pailit, kesulitan keuangan, tutup. Tergantung perusahaannya. Ada industri, garmen, dan sebagainya," paparnya.

Hari mengaku akan kembali turun setelah libur lebaran usai yakni pada 15 April 2024 mendatang.

"Berdasarkan aduan nanti kita tindaklanjuti ke lapangan. Ini kan kita lagi masa Lebaran, libur Lebaran. Ya nanti sanksi kan ada bagan 1 dan lain sebagainya," jelas Hari Nugroho.

(SLF)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement